18 Januari 2025, RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun Salurkan CSR Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rangka Milad ke 52, RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada 132 warga masyarakat. Penyerahan dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktur Utama rumah sakit RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Direktur RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun dr. Rio Dimas Sugiarta, MARS mengatakan, penyerahan CSR BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja dan masyarakat yang berhak menerima adalah yang masuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah operasional pelayanan RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun. Mereka yang menerima diantaranya adalah para sopir ambulans, pekerja social, tukang becak hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati melalui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen Mohammad Chairil Anwar mengatakan, CSR ini adalah kelanjutan dan penambahan kuota yang diberikan oleh badan usaha atau perusahaan untuk perlindungan BP Jamsostek yang diberikan oleh CSR RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“CSR sebelumnya diberikan oleh di RSU PKU Muhammadiyah Kutowinangun sebanyak 104 orang sudah didaftarkan sekitar 2 tahun lalu, pada tahun 2025 ini bertambah 28 orang termasuk untuk tokoh agama (Kaum), pedagang kecil dan pekerja social hingga sopir ambulans, jadi total CSR yang diberikan ada 132 orang terlindungi,” katanya didampingi Burhan.
Chairil Anwar menjelaskan, CSR ini untuk program jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, bagi yang menerima jaminan ini sudah diberikan perlindungan biaya pengobatan unlimited, termasuk santunan hingga Rp 70 juta dan santunan kematian Rp 42 juta diluar kecelakaan kerja dan manfaat lain yakni beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta yang dibayarkan mulai dari pendidikan TK hingga Perguruan tinggi. Namun lama CSR yang diberikan sesuai kebijakan dari pihak perusahan yang menyalurkan.
“Total klaim yang sudah dibayarkan di tahun 2022 hingga 2024 dari peserta CSR PKU Kutowinangun yakni sebanyak 84 juta rupiah karena meninggal dunia. Jika pembayaran secara CSR sudah tidak di cover oleh pihak pemberi, penerima bisa melanjutkan pembayarannya secara mandiri. Iurannya murah hanya Rp 16.800 perbulannya, bisa dibayarkan di bank-bank, minimarket terdekat atau toko online,”ujarnya